Halloween Costume ideas 2015
2015

Daftar Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar(Perbatasan) atau Daerah 3T untuk Tahun 2015
Dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Afirmasi, Khususnya pemilihan Daerah yang termasuk dalam katagori Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan), LPDP merujuk pada daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(BAPPENAS). Rujukan tersebut berdasarkan surat no 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015. Daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan tahun 2015 terlampir.
Selanjutnya data tersebut menjadi acuan pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 3T dengan ketentuan
Inilah Daftar Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar(Perbatasan)

sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, seluruh kabupaten dan kota dapat mendaftar beasiswa Afirmasi.
Daerah – daerah Tertinggal di pulau Jawa tidak menjadi prioritas LPDP.
Daftar nya silahkan di DOWNLOAD

Sejak diresmikannya Dapodik sebagai satu-satunya pintu utama masuknya data pendidikan di semua jenjang lewat Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 tentang Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dalam pendataan GTK, maka penjaringan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) hanya dilakukan lewat Dapodik, baik untuk jenjang PAUD, Dikdas, Dikmen dan PLB.
Salah satu penggunaan dari Dapodik digunakan oleh PDSP-K Kemdikbud, yakni untuk penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Nomor ini amat penting bagi para PTK karena dengan mempunyai NUPTK, maka PTK dapat memiliki akses tuk menerima Tunjangan, baik untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru (terkait Tunjangan Profesi Guru), maupun Tunjangan-tunjangan lain seperti Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), Fungsional GTT dan Kualifikasi Akademik.
Sebelumnya, Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan-Peningkatan Mutu Pendidikan (BSDMPK-PMP) lewat program PADAMU NEGERI. Namun seiring dengan Reformasi Struktur di Tubuh Kemdikbud, maka BSDMPK-PMP dilebur dengan P2TK masing-masing Dirjen menjadi Dirjen GTK, dan penerbitan NUPTK dialihkan ke PDSP-K.

Berikut mekanisme teknis penerbitan NUPTK 2016
  1. Pihak Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan penataan dan pemerataan tenaga PTK, sehingga keberadaan PTK di suatu wilayah menjadi lebih merata, tidak hanya terkumpul pada satu atau beberapa Satuan Pendidikan saja.
  2. Setelah pemerataan dilakukan, pihak Satuan Pendidikan mengisi dan mengirimkan Dapodiknya ke server Dapodik Pusat sehingga data GTK yang berada di sekolah diketahui oleh Kemdikbud. Selain itu juga Satuan Pendidikan mengirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota SK Penempatan PTK di Satuan pendidikan tersebut dalam bentuk Scan File *.pdf
  3. Dari Server Dapodik Pusat, data langsung terkirim ke SIM Rasio GTK, sehingga terbaca apakah Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan, pas atau kelebihan GTK.
  4. Lewat Verval PTK, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengupload Scan SK Penempatan PTK Per Satuan Pendidikan.
  5. Berdasarkan data dari SIM Rasio dan pengiriman file dari dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, pihak PDSP-K melakukan penerbitan NUPTK bagi PTK yang berada di Satuan Pendidikan yang kekurangan Guru ataupun yang pas tenaga GTK-nya.

Mudah bukan?

Namun, walaupun Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan guru, namun penerbitan NUPTK hanya akan dilakukan bila syarat untuk menjadi Tenaga Pendidik telah terpenuhi, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005, antara lain berkualifikasi akademik minimal Diploma IV atau Sarjana (Pasal 9).

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Inilah Syarat Program Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini
Syarat Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.



Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu
PNS Berijazah Palsu Lihat Sanksi Perka BKN No 25 Tahun 2015

KRITERIA IJAZAH PALSU
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah

BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu

DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2015

DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

Acuan pembangunan pendidikan nasional  adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.

Penerbitan  NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor  1 Tahun 2012 :  Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat  Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.

MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Menurut INMENDIKBUD No. 2 Tahun 2011, PDSP diamanahkan membuat Referensi Pendidikan termasuk referensi PTK dengan format : 1 PTK dengan 1 NUPTK dengan 1 NPSN (sekolah induk);
Kebijakan Penerbitan NUPTK Baru Oleh PDSPK

Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.


Data PTK yang di entry dengan aplikasi dapodik akan diverifikasi berdasarkan NUPTK. Bagi yang sudah memiliki NUPTK akan dimasukkan dalam daftar Referensi PTK/NUPTK. Bagi yang belum akan di daftarkan sebagai calon penerima NUPTK dengan syarat dan ketentuan berlaku;

Direktorat Pembina akan mengajukan daftar PTK yang aktif daam  proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan rencana kebutuhan di sekolah akan diusulkan memperoleh NUPTK ke PDSP;
PDSP akan menerbitkan NUPTK bagi PTK yang diusulkan oleh Direktorat Pembina dan masuk dalam daftar calon PTK yang akan mendapat NUPTK.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget