Sejak
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru,
pemerintah telah mengatur tentang rasio perbandingan untuk pelayanan guru
terhadap siswa pada satuan pendidikan. Dalam pasal 17 telah disebutkan, untuk
jenjang Sekolah Dasar, perbandingan guru terhadap siswa adalah 1 : 20. Hal ini
menjadi kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG).
Dalam pasal selanjutnya,
yakni pasal 65 dikatakan bahwa aturan ini akan efektif berlaku 10 tahun sejak
UU No. 14 Tahun 2005 ditetapkan, yang artinya tahun 2016 ini akan mutlak diberlakukan.
Ini kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang
menyatakan akan mulai diberlakukan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2016/2017
(Permendikbud No. 17 Tahun 2016 Point A Item No. 5).
Artinya,
apabila sebuah satuan pendidikan yang memiliki guru yang sudah bersertifikat
pendidikan, harus secara cermat mentaktisi hal ini. Karena bukan tidak mungkin, walaupun sudah
mengajar sesuai tetapan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 15, tetapi tidak dapat
dibayarkan TPG-nya hanya karena masalah rasio guru dan siswa pada satuan
pendidikan tersebut. Selain karena pengecualian sekolah yang terdapat pada
daerah 3T ataupun sekolah yang disebut Sekolah Kecil, maka aturan ini menurut
pasal yang ada dalam kedua aturan tersebut maka akan diberlakukan.
Untuk
jenjang SD, apabila terdapat 6 Rombongan Belajar, maka secara normal menurut
perhitungan yang biasa dilakukan, tanpa melihat jumlah siswa, PTK yang berada
di sekolah tersebut adalah 6 Guru Kelas (GK), 1 Kepala Sekolah (KS), 1 Guru
Pendidikan Agama (PA) dan 1 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Pemetaan
sebelumnya pada TPG, seorang GK akan diakui Jumlah Jam Mengajarnya (JJM)
apabila mengajar walau gak cukup 20 orang siswa, asal bukan kelas paralel. Bila
kelas paralel, dan GK bersertifikasi pendidik tersebut mengajar pada siswa yang
gak cukup 20 orang siswa, maka akan kena finalty gak terbit SKTP-nya.
Untuk
kedepannya, jumlah siswa SD akan menjadi penentu jumlah PTK SD yang ada di
sebuah SD. Formula yang rencananya akan dipakai akan saya sajikan dalam bentuk perhitungan
biasa (ini berlaku hanya untuk Sekolah bukan berada di daerah khusus dan bukan Sekolah
Kecil):
- Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran merata pada setiap rombel 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK,1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
- Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran tidak merata pada setiap rombel, ada rombel yang berisi 19 orang, ada 1 rombel yang berisi 21 orang, dan ada 4 rombel yang berisi 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
- Terdapat 119 Siswa, maka jumlah PTK adalah 119 : 20 = 5 GK (5 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Apabila tidak terdapat Guru PA dan Guru PJOK, maka otomatis kedua pelajaran tersebut akan dipegang oleh GK, atau menjadi lowongan bagi guru PA atau guru PJOK yang membutuhkan tambahan JJM dari sekolah lain. Ini bisa menjadi dasar pengangkatan Guru Non PNS, yang tentunya setelah diadakan sebaran merata oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Perbedaan yang mendasar perhitungan rasio guru dan siswa pada persatuan pendidikan dengan sistem rasio rombel persiswa seperti yang diterapkan kemarin, bila sebelum Semester Ganjil TA 2016/2017 kelas hanya boleh paralel dan dibayarkan TPG-nya bila mencapai 20 siswa perombel, sedang pada rombel paralelnya bila tidak berjumlah 20 tidak dibayarkan TPG-nya. Pada perhitungan rasio Guru dan Siswa persatuan pendidikan, akan dibayarkan pulaTPG-nya asal tetap memenuhi perhitungan rasio tersebut. Contohnya, terdapat sejumlah 120 orang siswa, siswa kelas 1 berjumlah 38 orang yang terbagi menjadi 2 rombel paralel (20 dan 18), Kelas 2 berjumlah 15 orang, kelas 3 berjumlah 19 orang, kelas 4 berjumlah 17 orang, kelas 5 berjumlah 15 orang, dan kelas 6 berjumlah 16 orang, serta terdapat 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK), maka guru bersertifikasi pendidikan bila mengajar di kedua rombel paralel kelas 1 tetap terbayarkan TPG-nya, demikian pula bila mengajar di kelas yang lain. Hanya akan terjadi tidak terakui JJM-nya bila pada contoh ini jumlah siswa pada satuan pendidikan tersebut kurang dari 120, misalnya 119, sedang jumlah PTK 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK). Semua guru bersertifikat pendidik di satuan pendidikan ini tidak akan terakui JJM-nya untuk keseluruhan Kelas yang ada, karena 119 : 20 = 5 GK.
Perbedaan yang mendasar perhitungan rasio guru dan siswa pada persatuan pendidikan dengan sistem rasio rombel persiswa seperti yang diterapkan kemarin, bila sebelum Semester Ganjil TA 2016/2017 kelas hanya boleh paralel dan dibayarkan TPG-nya bila mencapai 20 siswa perombel, sedang pada rombel paralelnya bila tidak berjumlah 20 tidak dibayarkan TPG-nya. Pada perhitungan rasio Guru dan Siswa persatuan pendidikan, akan dibayarkan pulaTPG-nya asal tetap memenuhi perhitungan rasio tersebut. Contohnya, terdapat sejumlah 120 orang siswa, siswa kelas 1 berjumlah 38 orang yang terbagi menjadi 2 rombel paralel (20 dan 18), Kelas 2 berjumlah 15 orang, kelas 3 berjumlah 19 orang, kelas 4 berjumlah 17 orang, kelas 5 berjumlah 15 orang, dan kelas 6 berjumlah 16 orang, serta terdapat 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK), maka guru bersertifikasi pendidikan bila mengajar di kedua rombel paralel kelas 1 tetap terbayarkan TPG-nya, demikian pula bila mengajar di kelas yang lain. Hanya akan terjadi tidak terakui JJM-nya bila pada contoh ini jumlah siswa pada satuan pendidikan tersebut kurang dari 120, misalnya 119, sedang jumlah PTK 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK). Semua guru bersertifikat pendidik di satuan pendidikan ini tidak akan terakui JJM-nya untuk keseluruhan Kelas yang ada, karena 119 : 20 = 5 GK.
Dengan demikian, tidak ada salahnya untuk segera menata ketenagaan di Sekolah Dasar tempat bertugas, sehingga tidak ada kendala dalam pemenuhan syarat guru penerima Tunjangan Profesi Guru. Bukankah mengikuti aturan lebih baik dari awal, bukan nanti ada masalah baru mau mulai berbuat?
Untuk kasus SD daerah khusus dan sekolah kecil, akan dibuat di tulisan lain, demikian juga untuk jenjang lain.
Sabar itu indah…
Yuk….Sabar itu indah…
Post a Comment