Halloween Costume ideas 2015

Penetapan Peserta Sergur 2016 (Perubahan 4 Mei 2016)

Kepada sahabat-sahabat kami calon peserta Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2016 bahwa pola sergur tahun 2016 semula menggunakan pola PF, PLPG, dan SG-PPG.
Seiring adanya kebijakan penghapusan pola SG-PPG maka Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016 juga direvisi untuk dilakukan penyesuaian.
Dalam revisi Buku 1 yang dirilis tanggal 4 Mei 2016, kami sampaikan beberapa perubahan mendasar sekaligus penegasan status guru honorer di sekolah negeri, yaitu:
 
Perubahan I
Bab III PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
 
B. Persyaratan Peserta‬:

4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
 
Perubahan II
Bab III PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
C. Penetapan Peserta 
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai
peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru
mengajar dibuktikan dengan SK mengajar.
Masa kerja guru dapat dihitung bila:
# Guru TK telah lulus pendidikan menengah, 
# Guru SD telah lulus D1/D2/D3/S1, 
# Guru SMP telah lulus D2/D3/S1, 
# Guru SMA dan SMK telah lulus D3/S1.
 
Perubahan III 
Pakta Integritas pada point 2 dihilangkan
 
Konsekuensi dari perubahan ini:
1. Pekerjaan memverifikasi bertambah lagi; (bagi verifikator Dinas Kab/Kota)
2. Ada perubahan status beberapa GTK dari MS menjadi TMS;
3. Pakta integritas dibuat ulang (khusus GTK yang sudah A1)


Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget