Halloween Costume ideas 2015

RASIO GURU SISWA & TUNJANGAN PROFESI : Sebuah Pemikiran Mandiri

Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2016 telah diterbitkan tertanggal 27 April 2016. Dalam salah satu pointnya, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2016/2017 akan dibayarkan bila salah satu syaratnya adalah telah memenuhi rasio guru dan siswa yang telah ditetapkan dalam PP No. 74 Tahun 2008.

Dalam PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 17 dinyatakan sebagai berikut :
"Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut: 
  1. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
  2. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
  3. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
  4. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
  5. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
  6. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
  7. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
  8. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
  9. untuk MAK atau yang sederajat 12:1."
Banyak kesalahan asumsi yang beredar terhadap pasal ini, antara lain :
  1. Rasio 1 : 20 dijadikan dasar pembentukan rombel, dengan menyatakan bahwa rentang siswa perombel adalah 20 - 32 untuk SD dan 20 - 36 untuk SMP sesuai batasan SPM (Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Pasal 2).
  2. Hitungan rasio guru banding siswa hanya dihitung untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik saja.
Dalam pemahaman penulis berdasarkan kalimat dalam pasal tersebut adalah :
  1. Tidak menegaskan bahwa dalam 1 rombel harus berlaku minimal 20, karena terdapat kalimat "di satuan pendidikan", tidak menyebutkan adanya batasan 20 orang siswa sebagai batasan minimal. Hanya oleh Permendikbud No. 23 tahun 2013 Pasal 2 Ayat (2) Item (a) Point (2) dibatasi jumlah maksimal siswa perombel. Perhitungan jumlah siswa adalah persatuan pendidikan, bukan perombel.
  2. Hitungan guru yang dimkasud dalam pasal ini adalah keseluruhan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan tersebut, baik PTK Non PNS, dan PTK PNS yang sudah sertifikasi ataupun yang belum, serta PTK yang berinduk ataupun hanya mencari tambahan jam pelajaran di Satuan Pendidikan tersebut. Kalimat "di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya" menegaskan tersebut, tanpa memilah guru secara spesifik. Artinya, menurut hemat penulis, perhitungan dilakukan pada Guru yang bertugas pada satuan pendidikan tersebut.
Demikian tulisan sederhana yang merupakan asumsi pribadi. Tentang bagaimana model penerapannya nanti, adalah hak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengaplikasikannya pada kebijakan persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Mari mencermati!!!

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget