Halloween Costume ideas 2015

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU (TAMSIL) 2016



Tambahan Penghasilan (TAMSIL) adalah tunjangan tambahan penghasil bagi guru PNS yang belum bersertifikat pendidik. Besarnya tunjangan ini menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2016, masih sama dengan besaran Tamsil tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 250.000/bulan yang diterima per triwulan.

Namun, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara ketentuan penerima tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu :

  1. Mempunyai NUPTK
  2. Memenuhi beban tugas sebagai guru
  3. Guru PNS Non Pendidikan Agama yang belum bersertifikat Pendidik.


Para Tenaga Pendidik calon penerima Tamsil ini kemudian dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat sebagai Tenaga Pendidik Penerima Tamsil. Seperti halnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), SK Penerima Tamsil ini dibuat persemester dan pembayarannya dilakukan per triwulan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan ini oleh banyak pengelola Tunjangan Tambahan Penghasilan Dinas Pendidikan Kab/Kota hanya bersandar sudah bersertifikat pendidik atau belum. Namun tahun ini mempersyaratkan harus memiliki NUPTK (yang sampai sekarang belum optimal penerbitannya, padahal masih ada PNS yang belum punya NUPTK), jumlah jam mengajar harus 24 Jam Pelajaran (walaupun tidak linear dengan SK Pengangkatan), dan guru PNS Non Pendidikan Agama (yang tahun sebelumnya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota).

Kebijakan pemenuhan beban tugas yang sebagai guru (yang harus mengajar optimal 24 JP) amat bagus, mengingat penyebaran tugas guru yang belum merata pada satuan pendidikan di hampir semua daerah, tetapi apakah Kemdikbud via PDSPK telah siap untuk melakukan generate penerbitan NUPTK lewat aplikasi Verval PTK? Karena apabila tidak, tentunya ini akan menimbulkan kerasahan dan kegelisahan akan kebutuhan NUPTK di kalangan guru PNS baru, utamanya tenaga pendidik yang terangkat lewat jalur K2 tahun kemarin yang rata-rata terangkat dengan menggunakan ijazah SMA ataupun Diploma, sedangkan persyaratan penerbitan NUPTK telah menetapkan minimal syarat pendidikan S1.

Semoga kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud berjalan beriringan sehingga tidak membuat program yang ada berjalan sendirian tanpa didukung secara seirama oleh program lain.

Semoga!!!

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget