DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.
Penerbitan NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 : Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Menurut INMENDIKBUD No. 2 Tahun 2011, PDSP diamanahkan membuat Referensi Pendidikan termasuk referensi PTK dengan format : 1 PTK dengan 1 NUPTK dengan 1 NPSN (sekolah induk);
Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.
Data PTK yang di entry dengan aplikasi dapodik akan diverifikasi berdasarkan NUPTK. Bagi yang sudah memiliki NUPTK akan dimasukkan dalam daftar Referensi PTK/NUPTK. Bagi yang belum akan di daftarkan sebagai calon penerima NUPTK dengan syarat dan ketentuan berlaku;
Direktorat Pembina akan mengajukan daftar PTK yang aktif daam proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan rencana kebutuhan di sekolah akan diusulkan memperoleh NUPTK ke PDSP;
PDSP akan menerbitkan NUPTK bagi PTK yang diusulkan oleh Direktorat Pembina dan masuk dalam daftar calon PTK yang akan mendapat NUPTK.
Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. begitu info yang kami dapatkan dari Workshop pendataan dapodikmen tahun 2015 di Kota Bandung.
Penerbitan NUPTK secara resmi oleh PDSP atau pusat data statistik pendidikan menyangkut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 : Tentang Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Sebagai Pengelola Data.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK OLEH PDSP
Menurut INMENDIKBUD No. 2 Tahun 2011, PDSP diamanahkan membuat Referensi Pendidikan termasuk referensi PTK dengan format : 1 PTK dengan 1 NUPTK dengan 1 NPSN (sekolah induk);
Berdasarkan Rapat antara Kemendikbud dengan DPP PGRI di Ruang Sidang Kemendikbud pada bulan Mei 2013, diputuskan oleh Mendikbud agar Kepala BPSDMP-PMP mengaktifkan kembali SIM-NUPTK.
Data PTK yang di entry dengan aplikasi dapodik akan diverifikasi berdasarkan NUPTK. Bagi yang sudah memiliki NUPTK akan dimasukkan dalam daftar Referensi PTK/NUPTK. Bagi yang belum akan di daftarkan sebagai calon penerima NUPTK dengan syarat dan ketentuan berlaku;
Direktorat Pembina akan mengajukan daftar PTK yang aktif daam proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan serta sesuai dengan rencana kebutuhan di sekolah akan diusulkan memperoleh NUPTK ke PDSP;
PDSP akan menerbitkan NUPTK bagi PTK yang diusulkan oleh Direktorat Pembina dan masuk dalam daftar calon PTK yang akan mendapat NUPTK.
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.